Jumat, 04 April 2014

Apa itu KoR Ups i ?

  • Menurut asal kata, korupsi berasal dari bahasa latin, corruptio. kata ini mempunyai kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau nyogok.
  • Menurut Transparency Internationa. korupsi merupakan perilaku pejabat publik , politikus ataupun pegawai negeri yang secara ttidak wajar dan nggak legal untuk mempercaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
  • Menurut hukum di Indonesia. terdapat pada pasal UU no. 31 tahun 1999, UU no. 21 tahun 2000. Menurut UU itu ada 30 jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Penjelasan detailnya disa dilihat pada bab 3, tapi ringkasnya tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi :
  1. Kerugian keuntungan negara
  2. Suap-menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Pembuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi (pemberian hadiah)

Tidak ada komentar: